search
Ulasan
Chart
Acara
ZB1
SVT
K-Pop
K-Style
K-Konten
Lihat
CUSTOMER SERVICE
▼
Berita
Bantuan
Lihat
Krgiatan CSR
FANCLUB AD SUPPORT
Syarat dan Ketentuan
Kebijakan Privasi
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan Pasal 1 (Tujuan) Tujuan dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan ('S&K') berikut adalah untuk menetapkan pedoman tentang hak, tugas, dan tanggung jawab Pengguna cybermall yang menggunakan layanan terkait internet (selanjutnya disebut sebagai "Layanan') yang disediakan oleh Ktown4u.co.kr ( selanjutnya disebut "Mall') yang dioperasikan oleh KTOWN4U Co.,Ltd. (perusahaan e-commerce). ※「 Kecuali transaksi bertentangan dengan propertinya, ketentuan berikut berlaku untuk transaksi e-commerce yang menggunakan metode komunikasi PC, nirkabel, dan lainnya.」 Pasal 2 (Definisi) ①"Mall" mengacu pada situs bisnis virtual yang didirikan oleh KTOWN4U Co.,Ltd. untuk memperdagangkan barang atau jasa (selanjutnya disebut sebagai 'Barang dan Jasa') menggunakan komputer dan fasilitas komunikasi informasi untuk menyediakan Barang dan Jasa kepada Pengguna. Istilah ini juga dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang mengoperasikan cybermall. ②"Pengguna" mengacu pada Anggota dan Non-Anggota yang telah mengakses "Mall" untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh "Mall" sesuai dengan S&K ini. ③ "Anggota" mengacu pada Pengguna yang menggunakan layanan yang disediakan oleh "Mall" dengan meregistrasi Keanggotaan. ④ "Non-Anggota" mengacu pada Pengguna yang menggunakan layanan yang disediakan oleh "Mall" tanpa registrasi. Pasal 3 (Tampilan, Penjelasan dan Perubahan Syarat dan Ketentuan Penggunaan) ① "Mall" harus menampilkan isi S&K ini, nama perusahaan dan nama perwakilan, alamat bisnis (termasuk alamat yang menangani keluhan pelanggan), nomor telepon, nomor faks, alamat email, nomor izin usaha, nomor izin e-commerce, dan nama pengelola informasi pribadi di halaman utama "Mall" agar mudah diketahui oleh Pengguna. Namun, hanya isi S&K ini yang dapat ditampilkan melalui halaman tautan pengguna. ② Sebelum persetujuan akhir Pengguna terhadap S&K ini, "Mall" harus menyediakan tautan atau layar pop-up terpisah untuk mendapatkan verifikasi Pengguna tentang ketentuan hak pembatalan, tanggung jawab pengiriman, ketentuan pengembalian dana, dan rincian penting lainnya. ③ "Mall" dapat membuat amandemen dalam batas yang diizinkan tanpa melanggar hukum yang berlaku seperti「 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik」,「 Regulasi S&K」, 「Undang-Undang Kerangka Kerja Perdagangan Elektronik dan Dokumen Elektronik」, 「Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik」, Undang-「Undang Tanda Tangan Elektronik」, 「Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi dan Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi」 , 「Undang-Undang Penjualan dari Pintu ke Pintu」, 「Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Konsumen」 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait lainnya. "④ ""Mall"" harus menentukan tanggal efektif dan alasan amandemen persyaratan dan memposting di layar awal selama 7 hari sebelum tanggal efektif sampai sehari sebelum tanggal efektif. Jika perubahan diubah untuk merugikan Pengguna, maka ""Mall"" akan memberikan setidaknya 30 hari masa tenggang untuk pemberitahuan. Dalam hal ini, ""Mall"" harus menampilkan perbandingan 'sebelum dan sesudah' amandemen dengan cara yang 'mudah dipahami'." ⑤ Ketika "Mall" membuat amandemen S&K, S&K yang diubah hanya akan diterapkan pada kontrak yang dibuat setelah tanggal efektif, sedangkan semua kontrak yang diselesaikan sebelum tanggal efektif akan tetap berada di bawah S&K lama. Namun, jika Pengguna yang telah menandatangani kontrak ingin agar perubahan tersebut diberikan, maka Pengguna dapat mengirimkan keinginannya ke "Mall" dan memperoleh persetujuan dari "Mall" dalam periode pemberitahuan yang dinyatakan dalam Ayat ③ dan akan diterapkan sebagaimana mestinya. ⑥ Informasi apa pun yang tidak ditentukan dan ditafsirkan dalam S&K ini harus sesuai dengan Pedoman Transaksi e-commerce dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terkait yang diberikan oleh Komisi Perdagangan yang Adil dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Undang-Undang S&K lainnya yang berlaku. Pasal 4 (Penyediaan & Penggantian Layanan) ① "Mall" akan melakukan tugas-tugas berikut: 1. Memberikan informasi mengenai Barang dan Jasa dan menyimpulkan kontrak pembelian. 2. Menyerahkan Barang dan Jasa berdasarkan kontrak pembelian. 3. Tugas lain yang ditunjuk oleh "Mall." ② "Mall" dapat menggantikan Barang dan Jasa yang disediakan dalam S&K mendatang jika Barang dan Jasa terjual habis atau spesifikasi teknis direvisi. Dalam hal ini, "Mall" harus segera mengumumkan penggantian Barang dan Jasa dan tanggal permohonan pada halaman di mana Barang dan Jasa ini ditampilkan. ③ Dalam kasus Barang dan Jasa diganti karena perubahan spesifikasi teknis atau ketika Barang dan Jasa habis terjual, "Mall" harus segera memberitahukan penyebab penggantian ke alamat Pengguna. ④ Mengikuti Ayat sebelumnya, "Mall" akan mengkompensasi semua kerugian yang diterima pengguna. Namun, hal ini tidak berlaku jika "Mall" membuktikan bahwa kejadian tersebut tidak disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian. Pasal 5 (Penangguhan Layanan) ① "Mall" dapat menangguhkan layanannya untuk sementara karena alasan berikut: pemeliharaan komputer dan peralatan telekomunikasi, penggantian atau perbaikan kerusakan, dan gangguan komunikasi. ② "Mall" akan memberikan kompensasi kepada Pengguna atau Anggota Pihak Ketiga atas kerugian yang disebabkan oleh penghentian sementara layanan karena alasan yang dirinci dalam Ayat. Namun, hal ini tidak berlaku jika "Mall" membuktikan bahwa kejadian tersebut tidak disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian. ③ Dalam kasus konversi item bisnis, pengabaian bisnis, penggabungan antara bisnis dan karena berbagai alasan lainnya, "Mall" akan memberi tahu konsumen sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 dan memberi penghargaan kepada konsumen sesuai dengan kondisi yang disarankan oleh aslinya ' Mall.' Namun, jika "Mall" tidak menyarankan standar kompensasi tersebut, "Mall" akan membayar Pengguna untuk jarak tempuh atau cadangan mereka dalam bentuk barang atau uang tunai yang nilainya sesuai dengan mata uang yang digunakan di 'Mall.' Pasal 6 (Keanggotaan) ① Pengguna akan mengajukan Keanggotaan dengan menyatakan niatnya untuk menyetujui S&K ini setelah mengisi formulir yang ditentukan oleh "Mall" dengan informasi pribadi Anggota. ②"Mall" akan mendaftarkan semua Pengguna yang mengajukan Keanggotaan dengan cara yang diatur dalam Ayat ① kecuali Pengguna tidak terlibat dalam salah satu masalah berikut: 1. Setelah pemohon kehilangan Keanggotaan karena alasan yang disebutkan dalam Pasal 7 Ayat ③, pemohon dapat mendapat persetujuan "Mall" untuk mendaftar Keanggotaan kembali setelah tiga tahun kehilangan Keanggotaan. 2. Memasukkan informasi palsu atau kelalaian dalam formulir pendaftaran. 3. Jika dianggap bahwa mendaftarkan Pengguna akan menimbulkan kesulitan teknis dalam 'Mall.' ③ Pembentukan Keanggotaan efektif pada saat Anggota menerima persetujuan Keanggotaan dari "Mall". ④ Jika ada perubahan informasi yang terdaftar pada saat pendaftaran keanggotaan, Anggota harus memberi tahu "mal" tentang perubahan tersebut dalam jangka waktu yang wajar, dengan mengubah informasi pribadi. Pasal 7 (Penarikan dari Keanggotaan & Hilangnya Kualifikasi) ① Anggota "Mall" dapat meminta untuk menarik diri dari Keanggotaan kapan saja, dan "Mall" harus segera memproses permintaan tersebut. ② "Mall" dapat membatasi atau menangguhkan Keanggotaan apabila Pengguna terlibat dalam alasan berikut: 1. Memasukkan informasi palsu atau kelalaian dalam formulir pendaftaran. 2. Jika pembayaran pembelian barang dan kewajiban terkait penggunaan "Mall" lainnya belum dibayar sebelum tanggal yang ditentukan. 3. Jika Anggota mengganggu orang lain dalam menggunakan "Mall" atau mengancam ketertiban e-commerce seperti penggunaan informasi pribadi secara ilegal. 4. Jika Anggota menggunakan "Mall" untuk bertindak melawan ketertiban umum dan moral yang dilarang oleh hukum dan S&K ini. ③ Setelah "Mall" membatasi atau menangguhkan Keanggotaan dari Anggota, "Mall" dapat kehilangan keanggotaan jika tindakan yang sama diulang dua kali atau lebih atau jika penyebabnya tidak diperbaiki dalam waktu 30 hari. ④ Ketika "Mall" kehilangan Keanggotaan, semua informasi akan dibatalkan. Sebelum pembatalan, "Mall" harus memberi tahu Anggota dan memberikan waktu setidaknya 30 hari atau lebih untuk memberikan kesempatan untuk menjelaskan penyebabnya. Pasal 8 (Pemberitahuan kepada Anggota) ① Setiap pemberitahuan dari "Mall" akan dikirim ke alamat email yang ditentukan sebelumnya oleh Anggota saat registrasi. ② “Mall” dapat menggantikan pemberitahuan individu dengan memasang di pemberitahuan di papan buletin “Mall” selama lebih dari satu minggu dalam hal pemberitahuan kepada anggota-anggota yang tidak ditentukan. Namun, "Mall" akan mengirimkan pemberitahuan individu kepada Anggota sehubungan dengan hal-hal yang mungkin memiliki pengaruh signifikan dalam transaksinya. Pasal 9 (Pengajuan Pembelian) ① Pengguna harus mengajukan pembelian dengan cara berikut atau dengan cara yang serupa, dan "Mall" akan memberikan informasi berikut kepada Pengguna dengan cara yang 'mudah dipahami' untuk membantu permintaan pembeliannya. 1. Cari dan pilih Barang dan Jasa 2. Masukkan nama penerima, alamat, nomor telepon, alamat email (atau nomor HP) 3. Konfirmasi hal-hal sehubungan dengan isi S&K ini, kebijakan pembatalan terbatas, biaya pengiriman, biaya pemasangan, dan lain-lain 4. Pernyataan persetujuan terhadap S&K ini dan konfirmasi atau tolak No.3 di atas (contoh: klik mouse) 5. Mengajukan dan mengkonfirmasi pembelian barang atau menyetujui pengajuan dari "Mall" 6. Pilih metode pembayaran ② Dalam kasus kebutuhan yang tak terelakkan (untuk "Mall") untuk mengungkapkan∙informasi pribadi konsumen kepada pihak ketiga, "Mall" harus mendapatkan persetujuan konsumen pada saat mengajukan pembelian. Persetujuan ini tidak diperoleh sebelumnya pada saat mengajukan Keanggotaan. Pada saat ini, "Mall" akan menentukan kepada konsumen ketentuan informasi pribadi yang diungkapkan, informasi pihak penerima, tujuan dan maksud penggunaan dan durasi penyimpanan & penggunaan. Namun, pengiriman informasi pribadi harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang relevan untuk hal-hal yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang menurut Ayat ① Pasal 25「Undang-Undang Perlindungan Informasi dan Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi」 Pasal 10 (Pengakhiran Kontrak) ① "Mall" tidak dapat menerima permintaan pembelian dalam Pasal 9 jika termasuk dalam salah satu item berikut. Namun, dalam hal membuat kontrak dengan anak di bawah umur, "Mall" harus memberitahukan bahwa bahwa kontrak dapat dibatalkan jika persetujuan dari perwakilan hukum tidak diperoleh. 1. Memasukkan informasi palsu atau kelalaian dalam formulir pendaftaran 2. Pembelian rokok dan minuman keras serta Barang dan Jasa lainnya yang dilarang oleh UU Perlindungan Pemuda 3. Jika dianggap bahwa menerima permintaan untuk pembelian yang dapat menyebabkan masalah teknis dalam "Mall" ② Kontrak dianggap berakhir ketika penerimaan dari "Mall" disampaikan kepada Pengguna dalam bentuk yang diatur dalam Ayat ① Pasal 12. ③ Penerimaan "Mall" harus mencakup konfirmasi atas permintaan Pengguna untuk pembelian, ketersediaan penjualan, dan koreksi atau pembatalan permintaan pembelian. Pasal 11 (Cara Pembayaran) Metode pembayaran untuk Barang dan Jasa yang dibeli dari "Mal" dapat dilakukan dengan salah satu metode yang tersedia berikut. Namun, Mall' tidak boleh memungut biaya tambahan apa pun terkait pembayaran Barang dan Jasa. 1. Transfer rekening melalui mobile banking, internet banking, mail banking dan lain-lain. 2. Pembayaran menggunakan kartu melalui kartu prabayar, kartu debit, kartu kredit, dan lain-lain. 3. Transfer bank online 4. Pembayaran uang elektronik 5. Pembayaran saat diterima 6. Pembayaran dengan mileage poin atau poin yang ditawarkan oleh "Mall" 7. Pembayaran doucher hadiah yang dikontrak atau disetujui oleh "Mall" 8. Pembayaran dengan alat pembayaran elektronik lainnya Pasal 12 (Pemberitahuan Penerimaan, Perubahan dan Pembatalan Permohonan Pembelian) ① "Mall" akan mengirimkan pemberitahuan tanda terima kepada Pengguna setelah menerima pengajuan pembelian dari Pengguna. ② Jika terjadi perselisihan antara maksud Pengguna dan pemberitahuan yang diterima, Pengguna dapat mengubah atau membatalkan aplikasi pembelian segera setelah diterimanya. Jika permintaan untuk perubahan atau pembatalan dilakukan sebelum pengiriman, "Mall" akan memproses permintaan tersebut tanpa penundaan. Apabila pembayaran telah dilakukan, Pengguna harus mengikuti panduan yang dirinci dalam Pasal 15 - Pembatalan Pembelian. Pasal 13 (Penyediaan Barang dan Jasa) ① Kecuali ditentukan lain, "Mall" akan mengambil tindakan yang diperlukan seperti menyesuaikan produksi dan pengemasan serta mengirimkan Barang dan Jasa dalam waktu 7 hari sejak tanggal pembelian. Namun, jika "Mall" telah menerima pembayaran seluruhnya atau sebagian, maka pengiriman akan diproses dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Dalam hal ini, "Mall" akan mengambil tindakan yang tepat sehingga Pengguna dapat memeriksa prosedur penyediaan dan status pengiriman Barang dan Jasa. ② "Mall" menentukan metode pengiriman, pembayar, dan waktu pengiriman untuk setiap metode pengiriman untuk Barang dan Jasa yang dibeli oleh Pengguna. Jika "Mall" melebihi periode pengiriman yang ditentukan, maka harus memberi ganti rugi kepada Pengguna atas kerusakan. Namun, hal ini tidak berlaku jika "Mall" membuktikan bahwa kejadian tersebut tidak disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian. Pasal 14 (Pengembalian Dana) "Mall" akan memberi tahu pengguna tanpa penundaan, ketika barang yang diminta oleh pengguna tidak dapat dikirim atau disediakan karena kehabisan stok, dll. Jika pembayaran Barang dan Jasa telah dilakukan, "Mall" akan mengambil tindakan yang diperlukan atau mengembalikan pembayaran dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Pasal 15 (Pembatalan Pembelian) ① Pengguna yang membeli Barang dan Jasa dengan membuat kontrak dengan "Mall" sesuai dengan Ayat ② Pasal 13 dalam 「Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik」 dapat membatalkan pembelian dalam waktu 7 hari sejak tanggal Penguna menerima kontrak tertulis (jika kontrak tertulis diterima lebih lambat dari penyediaan Barang dan Jasa, maka tanggal penerimaan ditetapkan pada tanggal saat Pengguna menerima Barang dan Jasa atau saat Barang dan Jasa telah disediakan). Namun, jika ada persyaratan lain dalam 「Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik」 mengenai penarikan langganan, peraturan dari Undang-undang yang sama akan berlaku. ② Pengguna tidak dapat mengembalikan atau menukar Barang dan Jasa jika terjadi salah satu alasan berikut: 1. Barang yang dikirim hilang atau rusak karena kesalahan Pengguna (namun pembatalan pembelian dapat diterima jika kemasan rusak dalam proses pengecekan isi) 2. Penurunan nilai Barang dan Jasa secara signifikan karena penggunaan atau konsumsi sebagian oleh Pengguna 3. Tidak tersedia untuk dijual kembali karena penurunan nilai Barang dan Jasa yang signifikan dari waktu ke waktu 4. Barang dapat diganti dengan Barang yang menunjukkan kinerja yang sama, tetapi kemasan aslinya rusak ③ Pada Nomor 2 atau 4 dari Pasal 2 Ayat ②, pembatalan pembelian oleh Pengguna tidak akan dibatasi jika "Mall" gagal menyampaikan dengan jelas bahwa pembatalan pembelian itu terbatas atau bahwa pihaknya akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyediakan Barang. Terlepas dari Ayat ① dan ②, Pengguna dapat membatalkan pembelian barangnya dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan barang atau dalam waktu 30 hari sejak tanggal dia mengetahui bahwa Barang dan Jasa berbeda dari isi yang diiklankan atau ketentuan kontrak. Pasal 16 (Dampak Pembatalan Pembelian) ① Dalam hal pengembalian Barang dari Pengguna, "Mall" akan mengembalikan pembayaran Barang dalam waktu 3 hari kerja. Jika terjadi keterlambatan pengembalian dana, "Mall" akan membayar Pengguna dengan bunga yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dengan tingkat bunga yang telah jatuh tempo yang diatur dalam「Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik」 ② Sehubungan dengan hal tersebut di atas, jika Pengguna melakukan pembayaran Barang dengan kartu kredit atau uang elektronik, "Mall" akan segera meminta bisnis yang menyediakan metode pembayaran tersebut untuk menangguhkan atau membatalkan pembayaran. ③ Dalam hal pembatalan pembelian, Pengguna harus menanggung biaya yang timbul dari pengembalian Barang. Atas pembatalan pembelian oleh Pengguna, "Mall" tidak akan menuntut biaya pembatalan atau kompensasi atas kerusakan. Namun, dalam hal pembatalan pembelian yang disebabkan oleh perbedaan isi Barang dari yang diiklankan atau ketentuan kontrak, "Mall" akan menanggung biaya pengembalian Barang. ④ Jika Pengguna menanggung biaya pengiriman saat menerima Barang, "Mall" akan menentukan dan memberitahukan siapa yang akan menanggung biaya pengiriman setelah pembatalan pembelian. Pasal 17 (Perlindungan Informasi Pribadi) ① "Mall" mengumpulkan jumlah minimum informasi yang diperlukan untuk menyediakan layanan. ② Pada saat pendaftaran Keanggotaan, "Mall" tidak akan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kontrak pembelian terlebih dahulu. Namun, dalam kasus di mana identifikasi pribadi diperlukan sebelum pelaksanaan kontrak pembelian, jumlah minimum informasi pribadi tertentu dikumpulkan untuk memenuhi kewajiban terkait dengan undang-undang dan peraturan yang relevan. ③ "Mall" harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna untuk mengumpulkan, menggunakan informasi pribadi dengan memberi tahu Pengguna maksud/tujuan pengumpulan dan penggunaannya. ④ "Mall" tidak dapat menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan apa pun selain tujuan tersebut. Jika terdapat tujuan penggunaan yang baru atau ketika mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, "Mall" harus memberi tahu tujuan penggunaan dan mendapatkan persetujuan dari Pengguna selama tahap pengungkapan penggunaan. Namun, ada pengecualian untuk kasus yang diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait. ⑤ Jika "Mall" diharuskan untuk mendapat persetujuan Pengguna berdasarkan Ayat ② dan ③, "Mall" harus menyebutkan identitas dari orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi pribadi (afiliasi, nama, nomor telepon, informasi kontak lainnya), tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi, informasi tentang Pihak Ketiga (penerima, tujuan pemberian dan informasi yang akan diberikan), dan ketentuan yang diatur dalam Ayat ② Pasal 22 「Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi dan Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi」 . Pengguna dapat membatalkan persetujuannya kapan saja. Pengguna dapat, setiap saat, meminta konfirmasi dan koreksi kesalahan dalam informasi pribadi mereka yang dimiliki oleh "Mall", dan "Mall" bertanggung jawab untuk mengambil tindakan yang diperlukan tanpa penundaan. Dalam hal Pengguna meminta koreksi kesalahan, "Mall" tidak akan menggunakan informasi pribadi yang berlaku sampai kesalahan diperbaiki. ⑦ Untuk perlindungan informasi pribadi, "Mall" akan membatasi jumlah orang yang menangani informasi pribadi seminimal mungkin, dan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh kehilangan, pencurian, kebocoran, pemalsuan, dan pengungkapan informasi pribadi termasuk kartu kredit dan informasi rekening bank kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Pengguna. ⑧ "Mall" atau Pihak Ketiga mana pun yang menerima informasi pribadi darinya harus segera menghancurkan semua informasi pribadi setelah tujuan pengumpulan telah tercapai. ⑨ "Mall" tidak boleh mengatur kotak persetujuan terkait pengumpulan, penggunaan, penyediaan informasi pribadi seperti telah diisi sebelumnya. Selain itu, "Mall" harus menentukan layanan yang akan dibatasi jika Pengguna tidak menyetujui pengumpulan, penggunaan, penyediaan informasi pribadi, dan "Mall" tidak akan membatasi layanan atau menolak untuk menerima pendaftaran Keanggotaan karena penolakan Pengguna untuk menyetujui pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi, yang bukan merupakan informasi wajib. Pasal 18 (Kewajiban "Mall") ① "Mall" tidak akan mengambil tindakan apa pun yang bertentangan dengan kebijakan publik atau tindakan yang dibatasi oleh hukum dan S&K ini. "Mall" akan melakukan upaya terbaiknya dalam menyediakan Barang dan Jasa secara stabil sebagaimana diatur dalam S&K ini. ② "Mall" harus dilengkapi dengan sistem keamanan untuk melindungi informasi pribadi Pengguna (termasuk informasi kredit) dan menyediakan lingkungan yang aman bagi Pengguna untuk menggunakan layanan online. ③ Sesuai dengan Pasal 3 「Undang-Undang terkait Kewajaran Tampilan dan Iklan」, "Mall" bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada Pengguna jika kerusakan disebabkan oleh tampilan atau penambahan iklan yang tidak adil atau tidak wajar untuk Barang dan Jasa tertentu. ④ "Mall" tidak akan mengirim email yang menghasilkan keuntungan yang tidak diinginkan oleh Pengguna. Pasal 19 (Kewajiban terkait ID & Kata Sandi Anggota) ① Anggota bertanggung jawab atas pengelolaan ID dan kata sandinya, kecuali untuk kasus dalam Pasal 17. ② Anggota tidak boleh mengizinkan Pihak Ketiga mana pun untuk menggunakan ID dan kata sandinya. ③ Ketika Anggota mengetahui bahwa ID dan/atau kata sandinya dicuri atau digunakan oleh Pihak Ketiga, Anggota harus segera melaporkan ke "Mall", dan mengikuti instruksi 'Mall.' Pasal 20 (Kewajiban Pengguna) Pengguna harus menghindari tindakan berikut: 1. Mendaftarkan informasi palsu saat registrasi atau mengubah informasi 2. Menggunakan informasi pribadi orang lain 3. Mengubah informasi yang ditampilkan di "Mall" 4. Mengirimkan atau menampilkan informasi (program komputer dan lain-lain) selain informasi yang dipasang oleh "Mall" 5. Melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual dari "Mall" atau Pihak Ketiga 6. Mengambil tindakan apa pun yang merusak reputasi dan mengganggu pengoperasian "Mall" atau Pihak Ketiga 7. Mengungkapkan atau menampilkan informasi apa pun yang mengandung pesan, video, suara, dan informasi tidak senonoh atau kekerasan lainnya yang bertentangan dengan ketertiban umum dan moral. Pasal 21 (Hubungan Linking Mall & Linked Mall) ① Dalam hal mal utama dan submall dihubungkan dengan hyperlink (contoh: subjek hyperlink meliputi teks, gambar, dan video), yang pertama disebut Linking Mall (Website) dan yang terakhir disebut sebagai Linked Mall (Website). ② Jika Linking Mall menyatakan bahwa itu tidak bertanggung jawab atas transaksi apa pun dengan Pengguna atas Barang dan Layanan apa pun yang disediakan secara independen oleh Linked Mall pada halaman awal situs web Linking Mall atau jendela pop-up, maka Linking Mall tidak bertanggung jawab atas transaksi tersebut. Pasal 22 (Hak Cipta & Batasan Penggunaan) ① Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya untuk karya yang dihasilkan oleh "Mall" akan menjadi milik 'Mall.' ② Pengguna tidak boleh menggunakan atau menyebabkan Pihak Ketiga mana pun untuk menggunakan informasi dengan hak kekayaan intelektual milik "Mall" untuk reproduksi, transmisi, penerbitan, distribusi, penyiaran, atau penggunaan mencari keuntungan lainnya tanpa persetujuan sebelumnya dari 'Mall.' ③ "Mall" harus memberi tahu Pengguna saat menggunakan hak cipta milik Pengguna yang berlaku sesuai dengan kesepakatan S&K. Pasal 23 (Penyelesaian Sengketa) ① "Mall" akan menerapkan dan mencerminkan pendapat atau keluhan yang diajukanoleh Pengguna, serta menginstal dan menjalankan proses untuk kompensasi kerugian konsumen. ② "Mall" akan mengutamakan setiap pendapat atau keluhan yang diajukan oleh Pengguna. Namun, jika tidak dapat segera menangani masalah tersebut, "Mall" akan segera memberi tahu alasan dan jadwal penyelesaian kepada Pengguna. ③ Ketika Pengguna mengajukan Pemulihan Kerugian terkait perselisihan antara "Mall" dan Pengguna, masalah tersebut dapat diajukan untuk arbitrase oleh Komisi Perdagangan yang Adil atau Organisasi Layanan Konsiliasi Sengketa yang dipilih oleh Walikota Kota. Pasal 24 (Yurisdiksi & Hukum yang Mengatur) ① Semua tuntutan hukum terkait e-commerce antara "Mall" dan Pengguna harus sesuai dengan alamat Pengguna pada saat dakwaan. Jika tidak ada alamat, maka gugatan berada di bawah yurisdiksi eksklusif pengadilan negeri di sekitar tempat tinggal Pengguna. Namun, jika alamat atau tempat tinggal Pengguna pada saat surat dakwaan tidak jelas atau jika Pengguna adalah penduduk asing, gugatan diajukan ke pengadilan yang berwenang menurut Hukum Acara Perdata. ② Setiap dan semua tuntutan hukum terkait e-commerce antara "Mall" dan Pengguna diatur dalam hukum Republik Korea.
0
0
close
Category
Artist
Brand
K-Pop
open/close
Album
Buku Foto
Video
Barang Koleksi
Barang Bersorak
K-Konten
open/close
Majalah
TV/Drama
Buku
Iklan
Film
Hangeul
K-Style
open/close
Kecantikan
Mode
Alat Tulis
Kesehatan Korea
Gaya Hidup
Digital
Makanan
Perhiasan
Baru
Terbaik
Diskon
CS Center
Bantuan
RIWAYAT PENJELAJAHAN
Atau bagaimana dengan produk semacam ini?
TOP